Dishub Kota Bogor Kembali Razia Angkot dan AKDP di Sholeh Iskandar, Puluhan Kendaraan Terjaring

RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar razia angkutan umum di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa 15 September 2026 pagi.

Razia tersebut menyasar Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Kegiatan ini menjadi bagian dari penertiban administrasi dan kelayakan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Bogor.

Sebelumnya, Dishub Kota Bogor juga menggelar razia angkot dan AKDP di Jalan Ahmad Yani, kawasan Air Mancur, pada Jumat 11 September 2026 sore.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan petugas Dishub Kota Bogor turut membantu penindakan di wilayah Kabupaten Bogor karena Dishub Kabupaten Bogor belum memiliki pejabat yang berwenang melakukan penyidikan secara mandiri di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sehingga untuk sementara petugas Dishub Kota Bogor yang telah memiliki klasifikasi PPNS diperbantukan ke Kabupaten,” ujar Dody pada Jumat 11 September 2026.

Dalam razia di Jalan Sholeh Iskandar, petugas menemukan sejumlah angkutan yang tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan petugas menindak sejumlah angkutan umum dengan trayek 16 dan 07 serta AKDP trayek 32 Cibinong-Pagelaran.

“Kami di sini menindak trayek 16 dan 07. Untuk angkutan AKDP-nya yaitu trayek 32, Cibinong-Pagelaran,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, AKDP trayek 32 menjadi salah satu angkutan yang paling banyak terjaring dalam razia tersebut. Petugas menemukan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi maupun dokumen kendaraan.

“Mungkin bisa dilihat hari ini banyak kena razia yaitu angkutan umum AKDP dengan trayek 32. Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan, STNK, buku kir, dan lain-lainnya,” tuturnya.

Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak lima angkutan perkotaan yang berusia di bawah 20 tahun terjaring razia. Sementara itu, jumlah AKDP yang terkena penindakan tercatat lebih dari 10 kendaraan.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan demi keamanan penumpang serta pengguna jalan.

Komentar