RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor bersiap mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Plaza dan Pasar Bogor. Mulai Kamis, 26 Maret 2026, sanksi denda hingga Rp250.000 akan diberlakukan, tak hanya bagi pedagang, tetapi juga pembeli yang masih bertransaksi di lokasi terlarang.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada para PKL.
“Ini adalah hasil kesepakatan dan tentu saja harus kita amankan serta laksanakan bersama,” ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.
Pemkot Bogor memberikan batas waktu terakhir bagi para PKL hingga 26 Maret 2026 untuk menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Setelah itu, penertiban akan dilakukan secara tegas dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000. Sanksi ini berlaku ganda, yakni untuk pedagang yang berjualan di zona terlarang maupun masyarakat yang tetap membeli di lokasi tersebut.
“Silakan manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan. Kami telah menyiapkan pasar-pasar yang lebih layak dan nyaman,” tambah Dedie.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan ulang kawasan Plaza Bogor dan Pasar Bogor agar lebih tertib, rapi, dan memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Ke depan, kawasan tersebut direncanakan akan ditata menjadi ruang publik dan pusat aktivitas ekonomi yang lebih modern serta terorganisir.
“Penataan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Kota Bogor, baik dari sisi kenyamanan maupun pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.










Komentar