Sudah Ada Sanksi Perda, Dedie A Rachim Masih Dapati PKL di Kawasan Pasar Bogor, Minta Satpol PP Lebih Tegas

RASIOO.id – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melakukan peninjauan kembali ke lokasi Plaza Bogor dan Pasar Bogor pada Kamis, 26 Maret 2026.

‎Pantauan rasioo.id, di lokasi tersebut sebagian terlihat bersih. Meskipun ada beberapa PKL di Jalan Bata yang masih berjualan dihimbau untuk segera tutup atau pindah ke dalam ruko.

‎Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, itu ada denda Rp250 ribu bagi PKL yang masih melanggar aturan ketertiban umum.

‎”Saya minta PPNS dari Satpol PP untuk mulai lebih intens untuk menerapkan denda ini, seperti yang kita lakukan di Alun-alun. Di Alun-alun itu kan efektif ya, dendanya Rp50 ribu tetapi itu juga memberikan efek jera,” ucapnya kepada rasioo.id.

‎Kalau yang bandel juga maksimum adalah Rp250 ribu dan bisa juga nanti minta ke Kejaksaan untuk dibantu Tipiringnya, tambahnya.

‎”Ya, jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP, dikenakan denda Rp250 ribu,” ujarnya.

‎Sanksi tegas tersebut mulai berlaku saat ini sesuai dengan peraturan berlaku Pemkot.

‎”Mulai hari ini saksinya sebetulnya kan Perda sudah sejak 2021, tapi saya pikir kita harus mulai konsisten menerapkan denda supaya efektiflah. Jangan bolak-balik lagi, bandel lagi, sudah kenakan denda saja,” tuturnya

“Kalau memang bandel, kalau memang kuat bayar sehari Rp250.000 di kali sebulan kan banyak,” tutup Dedie. (Hana)

Komentar