RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Senin di dua titik strategis, yakni di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan lancar.
Program SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Artinya, pemohon harus memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku telah lewat, maka proses penerbitan harus dilakukan sebagai SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Untuk melakukan perpanjangan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon, di antaranya membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia tetap dapat digunakan), serta SIM asli yang masih aktif.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi layanan. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Simpel Pol. Pemohon harus mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, serta mengisi screening kesehatan sebelum datang ke lokasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di tempat.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Jangan sampai terlewat, manfaatkan layanan ini setiap hari Senin dan pastikan dokumen Anda lengkap agar proses berjalan lancar!















Komentar