BKPSDM Kabupaten Bogor Temukan 12 ASN terlibat Jual Beli Jabatan, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

RASIOO.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, angkat bicara terkait penanganan dugaan kasus jual beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Arif mengungkapkan, penanganan kasus tersebut bermula dari koordinasi Tim Inspektorat (Irban V) dengan Kepala BKPSDM pada Rabu malam, 11 Maret 2026. Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pejabat fungsional.

“Informasi yang diterima terkait permasalahan tersebut adalah bahwa oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi Pejabat Fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi Pejabat Struktural di Kecamatan,” ujar Arif kepada Metropolitan, Minggu, 5 April 2026.

Ia menambahkan, atas tawaran tersebut beberapa pihak diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada oknum ASN yang bersangkutan sejak Januari 2022.

“Dari tawaran itu, beberapa orang memberikan uang secara bertahap kepada oknum dimaksud mulai bulan Januari 2022,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor langsung melakukan langkah cepat dengan menggelar briefing internal pada Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyusun rencana audit investigasi.

Selanjutnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, Tim Irban V melakukan pengumpulan data, penelusuran bahan, serta konfirmasi awal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Proses pendalaman kemudian berlanjut pada Senin, 16 Maret 2026, melalui permintaan keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan perangkat daerah.

Arif menyebut, hingga Rabu, 1 April 2026, tim Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji kebenaran informasi yang berkembang.

“Sampai dengan hari Rabu, 1 April 2026, Tim Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hasil audit investigasi akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan daerah setelah seluruh proses pengumpulan dan pengujian data dinyatakan lengkap dan valid.

“Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh kepada pimpinan, terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan secara objektif dan transparan,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Komentar