Wakil Wali Kota Tangerang Tegaskan ASN Terancam Diberhentikan Jika Langgar Aturan WFH

RASIOO.id – Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang bukan berarti libur, tegas Wakil Wali Kota Maryono Hasan. Menurutnya, WFH diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi disiplin kerja ASN.

“WFH tersebut tidak menjadikan pegawai libur, melainkan bekerja dari rumah masing-masing. Pegawai ditugaskan bergantian berdasarkan arahan Kepala OPD,” ujarnya usai apel di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin 6 April 2026.

Untuk memastikan ASN tetap bekerja, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sistem absensi digital dan absensi lokasi dari rumah masing-masing.

“BKPSDM sudah menyiapkan absen dari rumah masing-masing dan juga absensi digital yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu,” tambahnya.

Maryono menegaskan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH. Peringatan pertama diberikan jika tidak hadir atau keluar daerah pada hari pertama WFH, sementara pelanggaran berulang akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Jika pegawai melanggar lebih dari 7 hari berturut-turut, itu sudah masuk peringatan satu. Apabila 30 hari berturut-turut, pegawai dapat diberhentikan,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan WFH juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan listrik, BBM, dan biaya operasional kantor. Evaluasi terhadap efektivitas penghematan ini akan dilakukan setelah penerapan WFH berjalan selama dua bulan.

“Instruksinya adalah menghemat di ruangan kantor, BBM kendaraan operasional, pembayaran listrik, air, penggunaan AC, dan laptop di masing-masing,” pungkas Maryono.

Kebijakan ini menegaskan bahwa WFH bukan kemudahan semata, tetapi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga disiplin ASN sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Komentar