RASIOO.id – Jajaran Polsek Ciawi, Polres Bogor, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel) yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, mengatakan operasi penertiban dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan tersebut menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma yang menghubungkan wilayah Bogor, Ciawi hingga Sukabumi.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan, sehingga kerap menjadi lokasi aktivitas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.
“Dalam operasi tersebut kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” ujar AKP Dede Lesmana Jaya, Rabu (8/4/2026).
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35). Mereka diamankan saat berada di kawasan jalur tersebut yang diduga tengah melakukan aktivitas penarikan kendaraan.
AKP Dede menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, maupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia serta melalui putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur. Selain itu, proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
“Jika masyarakat merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.











Komentar