RASIOO.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak main-main dalam menertibkan parkir liar di kawasan Pakansari. Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak tegas oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Senin 13 April 2026.
Penertiban dilakukan di ruas jalan utama, tepatnya di depan Masjid Nurul Wathon. Kendaraan roda empat yang melanggar langsung diangkut menggunakan mobil derek, sementara sepeda motor dikenakan tindakan pengempesan ban di tempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan strategis tersebut.
“Sejak pagi kami lakukan patroli dan langsung eksekusi. Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan Pakansari merupakan jalur vital yang tidak boleh terganggu oleh parkir liar. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar, apalagi rambu larangan parkir sudah terpasang dengan jelas.
Tak hanya sekadar penindakan, Dishub juga rutin melakukan patroli sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan. Kendaraan yang diderek bahkan dibawa ke area khusus di sekitar Stadion Pakansari, termasuk kawasan Gedung VVIP.
“Kami berlaku adil, tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.












Komentar