RASIOO.id – Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini punya opsi lebih mudah. Layanan SIM Keliling dari Polres Tangerang Selatan kembali hadir di sejumlah titik strategis hari ini.
Dua lokasi yang bisa dikunjungi adalah ITC BSD dan Pamulang Square, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus dari awal seperti pembuatan SIM baru.
Untuk biaya, perpanjangan SIM mengacu pada aturan resmi pemerintah. SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Syarat yang perlu disiapkan juga cukup sederhana. Pemohon hanya perlu membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Prosesnya relatif cepat, selama seluruh dokumen sudah lengkap. Petugas akan membantu mulai dari verifikasi hingga pencetakan SIM.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini jadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke Satpas. Lokasinya yang berada di pusat keramaian membuat akses jadi lebih mudah tanpa perlu antre panjang.
Perlu diingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran berkendara secara aman dan legal di jalan raya.














Komentar