Pelayanan SIM Keliling Hadir Lebih Dekat ke Masyarakat, Permudah Perpanjangan SIM Tanpa Harus ke Kantor Satpas

RASIOO.id — Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali hadir untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Pada Rabu, layanan ini beroperasi di dua titik strategis dengan jam layanan lebih panjang.

Unit SIM Keliling akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:

  • Plaza Shinta Mal Karawaci
  • Masjid Al Madinah CBD Ciledug

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Selain layanan keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan gerai SIM di pusat perbelanjaan yang beroperasi secara tetap. Di antaranya, Gerai SIM Tangcity Mall dan Gerai SIM Mall @ Alam Sutera yang buka Senin sampai Sabtu dengan jam layanan lebih fleksibel.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan mengikuti tarif resmi PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Namun, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi, sehingga total biaya berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Perlu diperhatikan, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru langsung di Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Komentar