RASIOO.ID – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali beroperasi pada Kamis (16/4/2026) mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari ini, layanan tersedia di dua titik lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Pos Polisi Pinang
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Persyaratan
- Fotokopi E-KTP
- KTP asli
- SIM lama asli
- Mengikuti tes kesehatan
- Mengikuti tes psikologi
Biaya
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)
Pihak Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis.













Komentar