RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Sabtu, 18 April 2026, layanan SIM Keliling Kota Bogor mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pendaftaran dibuka pada 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian pelayanan dilanjutkan hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan ini diselenggarakan setiap Senin hingga Minggu, namun tidak beroperasi pada tanggal merah dan hari libur nasional.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Sabtu, 18 April 2026 berada di dua titik, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Mall BTM.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satpas.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, diwajibkan membawa beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor:
- Membawa E-KTP asli atau surat keterangan (SUKET).
- Membawa SIM A atau SIM C lama yang masih berlaku.
- Menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM.
- Melampirkan surat keterangan kesehatan, yang dapat diperoleh di lokasi layanan atau melalui aplikasi SIMPELPOL.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus antre di kantor pelayanan utama.














Komentar