RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada hari Senin dengan dua titik layanan utama. Warga bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dua unit bus disiagakan untuk menjangkau wilayah barat dan utara Kabupaten Tangerang.
Lokasi SIM Keliling Hari Senin (08.00 – 13.00 WIB)
- Lobby Timur Mall Ciputra Citra Raya
Menjadi lokasi rutin Bus 1 yang melayani warga sekitar Citra Raya dan sekitarnya. - Pos Polisi Kutabumi Pasar Kemis
Titik layanan Bus 2 untuk wilayah utara seperti Pasar Kemis dan Rajeg.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Syarat yang Harus Dibawa
Agar proses lebih cepat, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi (2–3 lembar)
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi (2–3 lembar)
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi)
- Pulpen untuk mengisi formulir
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada ketentuan PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Disarankan membawa uang tunai secukupnya untuk mempercepat proses.
Layanan SIM Keliling ini membantu warga Kabupaten Tangerang yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Datang lebih pagi disarankan agar















Komentar