RASIOO.id – Kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang dinilai belum layak dan kurang representatif untuk pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pernikahan. Kendala utama yang dihadapi adalah status kepemilikan lahan yang bukan milik Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H. Iin Solihin, menjelaskan bahwa dari total 13 KUA, hanya tiga yang lahannya sudah menjadi milik Kemenag. Tiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Ciledug, Benda, dan Neglasari.
Ia menyebut, dua KUA merupakan hibah dari Pemkot Tangerang, sementara satu lainnya di Neglasari dibeli melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Khusus Neglasari, pembangunan gedung baru sudah bisa dilakukan karena status lahannya jelas milik Kemenag.
“Kalau sudah milik Kemenag, kita bisa ajukan pembangunan melalui SBSN dari pusat,” ujar Iin, Rabu (22/4/2026).
Namun, sebanyak 10 KUA lainnya masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang. Kondisi ini membuat Kemenag tidak bisa mengajukan pembangunan gedung baru karena terbentur regulasi.
Aturan yang berlaku mengharuskan pembangunan melalui SBSN hanya dapat dilakukan di atas tanah milik Kementerian Agama. Akibatnya, perbaikan yang bisa dilakukan saat ini hanya sebatas renovasi ringan dengan anggaran terbatas.
“Anggaran pembangunan itu ada, tapi tidak termasuk untuk pembelian lahan. Jadi kalau lahannya belum milik Kemenag, tidak bisa dibangun,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenag Kota Tangerang kini intens berkoordinasi dengan Pemkot agar lahan KUA yang ada dapat dihibahkan. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan gedung baru bisa segera diajukan ke pemerintah pusat.
Selain itu, Kemenag juga telah menyiapkan proposal permohonan hibah yang akan diajukan kepada Wali Kota Tangerang, serta ditembuskan ke DPRD dan Wakil Wali Kota.
“Target kami tahun ini, 10 KUA yang masih di atas lahan Pemkot bisa segera diajukan hibahnya. Dukungan dari DPRD dan Pemkot sejauh ini cukup positif,” tutupnya.














Komentar