RASIOO.id – Layanan SIM Keliling dari Polres Metro Tangerang Kota kembali hadir untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Khusus hari Selasa, layanan ini tersedia di dua lokasi yang cukup ramai dan mudah dijangkau, yaitu:
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang
- Plaza Shinta Mall Karawaci
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama.
Syarat yang perlu disiapkan:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dan tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi)
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian. Jadi, ada baiknya cek informasi terbaru sebelum berangkat.












Komentar