RASIOO.id — Keberadaan Mall Yogya di Jalan Sholeh Iskandar menjadi sorotan setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meskipun bangunan tersebut sudah beroperasi. Hal ini mendapat perhatian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas PUPR, Juniarti Estiningsih, menegaskan bahwa pihak pengelola mal harus segera melengkapi dokumen tersebut demi menjamin keamanan pengunjung. Ia menyebut, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang sudah dikantongi, namun SLF yang menjadi syarat kelayakan fungsi bangunan hingga kini belum dipenuhi.
“PBG sudah ada, hanya SLF-nya yang belum. Kami sudah memberikan teguran agar segera diurus,” ujar Estiningsih saat ditemui di Kebun Raya Bogor, Sabtu 25 April 2026.
Menurutnya, SLF merupakan dokumen krusial, terutama bagi bangunan yang digunakan untuk fasilitas publik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa gedung telah melalui serangkaian pemeriksaan teknis dan dinyatakan aman untuk digunakan masyarakat.
“Kalau fasilitas publik itu wajib ada SLF. Ini untuk memastikan bangunan benar-benar layak dan aman digunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, antara PBG dan SLF memang merupakan dua perizinan yang berbeda. Namun, idealnya kedua dokumen tersebut sudah lengkap sebelum bangunan mulai beroperasi.
“Seharusnya sebelum dibuka, semua perizinan sudah terpenuhi, termasuk SLF,” jelasnya.
Saat ini, pihak PUPR masih memberikan teguran kepada pengelola Mal Yogya tanpa sanksi berat. Namun, Estiningsih mengingatkan bahwa risiko hukum bisa meningkat apabila terjadi hal yang merugikan publik.
“Kalau sampai terjadi sesuatu, tentu dalam proses hukum akan ditanyakan SLF-nya. Itu bisa berdampak pada konsekuensi yang lebih berat,” ungkapnya.
Pemerintah berharap pengelola Mal Yogya segera merespons teguran tersebut dengan mengurus Sertifikat Laik Fungsi, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung.













Komentar