RASIOO.id – Pimpinan Pondok Pesantren Ibnu Aqil Bogor, KH Agus Salim yang akrab disapa Abi Gus Lim, mengingatkan para pemangku kebijakan terkait dinamika pemilihan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor yang masa jabatannya akan berakhir pada 2026.
Abi Gus Lim menegaskan bahwa proses pemilihan pimpinan BAZNAS harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Berdasarkan aturan, masa kerja pimpinan BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota adalah selama lima tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pimpinan yang telah menyelesaikan masa jabatannya masih dimungkinkan untuk dipilih kembali, namun hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
“Jadi tidak bisa seseorang menjabat lebih dari dua periode, karena di undang-undangnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjaringan hingga penetapan pimpinan BAZNAS Kabupaten Bogor dapat menjaga integritas serta mengedepankan kepentingan umat.
“Jangan sampai proses ini keluar dari koridor aturan. BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, sehingga kepemimpinannya harus diisi oleh orang-orang yang amanah dan profesional,” tandasnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan komisioner pada 2026, proses seleksi pimpinan baru BAZNAS Kabupaten Bogor diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya lembaga tersebut dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang optimal.
“Perbaznas no 1 tahun 2019 mengatur masa jabatan maksimal 2 periode untuk tingkat kabupaten atau provinsi,” tegasnya.













Komentar