RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Senin, 27 April 2026 di dua lokasi strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat tingginya minat pemohon setiap pekannya.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemohon dengan masa berlaku SIM yang sudah habis, diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Adapun sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:
- Pemohon wajib membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Masyarakat diharapkan mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi dan mengisi screening kesehatan.
Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus administrasi SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.









![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)





Komentar