RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi hari ini. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di:
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), Kecamatan Panongan
- Pospol Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis
Layanan ini umumnya dibuka pada pagi hari dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Biasanya, layanan tes kesehatan dan psikologi tersedia langsung di lokasi untuk memudahkan pemohon.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan menghindari penumpukan di lokasi. Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan bisa mempermudah akses layanan administrasi bagi warga di wilayah Kabupaten Tangerang.













Komentar