RASIOO.ID – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bogor kembali hadir pada Kamis, 30 April 2026. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dua lokasi yang disiapkan hari ini berada di titik strategis:
- Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), Kecamatan Panongan
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, siapkan:
- E-KTP asli dan fotokopi 2 lembar
- SIM lama yang masih aktif
- Hasil tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi)
- Surat keterangan sehat (disarankan melalui aplikasi Simpelpol sebelum datang)
Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota layanan biasanya terbatas setiap harinya.
Untuk layanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku, masyarakat dapat langsung datang ke Satpas Polres Bogor.














Komentar