RASIOO.id — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan tidak ada toleransi bagi kepala sekolah (kepsek) yang melanggar aturan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Praktik titip-menitip siswa disebut akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Jamaluddin, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, agar proses penerimaan siswa berjalan transparan dan adil.
“Sudah tidak ada lagi titip-menitip. Kalau ada yang kedapatan, pasti kita tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan pra-SPMB sudah berjalan sejak 20 April dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, pelaksanaan utama SPMB dijadwalkan mulai 10 Juni sampai 10 Juli 2026.
Proses ini mencakup jenjang SMA, SMK, dan SKh di seluruh wilayah Banten. Dindikbud berharap seluruh tahapan berjalan lancar tanpa gangguan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong orang tua untuk mempertimbangkan sekolah swasta gratis yang telah bekerja sama dengan Pemprov Banten jika tidak tertampung di sekolah negeri.
“Yang digratiskan itu uang pangkal dan SPP. Jadi tidak ada lagi biaya semesteran. Kecuali kebutuhan pribadi seperti seragam,” jelasnya.
Namun, Jamaluddin juga mengingatkan bahwa sekolah swasta mitra wajib mematuhi kesepakatan. Jika masih ditemukan pungutan liar, sanksinya tidak main-main.
“Kalau masih memungut biaya padahal sudah kerja sama, bisa kita tutup. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka luas tanpa praktik yang merugikan masyarakat. Jumat, 1 Mei 2026.















Komentar