RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Selasa di dua lokasi strategis, yakni di Halaman Parkir Boxies 123 Mall Tajur dan Halaman Parkir Lotte Grosir Bogor.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi di lokasi pelayanan.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (e-KTP seluruh Indonesia tetap dilayani)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Selanjutnya, lakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri melalui aplikasi tersebut, lalu tunjukkan hasilnya kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.














Komentar