RASIOO.id – Masyarakat di wilayah Cilengsi dan sekitarnya kini bisa lebih mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali tersedia setiap hari Selasa dan berlokasi di Halaman Parkir CTC Mall Cilengsi, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, mengingat layanan ini cukup diminati setiap pekannya.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemohon di antaranya:
- Menunjukkan KTP asli serta melampirkan fotokopi sebanyak tiga lembar (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi yang disediakan di lokasi pelayanan
- Melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan pengecekan kesehatan secara mandiri melalui aplikasi dan tunjukkan hasilnya kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan hadirnya layanan ini di Cilengsi, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus SIM. Selain lebih praktis, prosesnya juga relatif cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.










![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)




Komentar