Kondisi KUA Disorot DPRD Kota Tanggerang! Banyak Gedung Dinilai Tak Layak, Revitalisasi Diminta Segera Dipercepat

RASIOO.id — Kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Tangerang menjadi sorotan tajam DPRD Kota Tangerang. Fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi masyarakat itu dinilai masih jauh dari kata layak.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak percepatan revitalisasi kantor KUA dengan mendorong komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kementerian Agama terkait status aset lahan.

Menurut pria yang akrab disapa Abah itu, kondisi beberapa kantor KUA saat ini masih memprihatinkan dan tertinggal dibanding fasilitas pelayanan publik lainnya.

“Tidak layak kantor pelayanan publik kondisinya seperti itu. Padahal KUA bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama urusan pernikahan dan layanan keagamaan,” ujarnya, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang menghambat pembangunan dan renovasi kantor KUA berada pada status kepemilikan aset. Banyak gedung KUA masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara operasionalnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Akibatnya, pembangunan tidak bisa dilakukan maksimal karena anggaran pusat belum dapat digunakan sebelum status aset resmi menjadi milik kementerian.

Saiful mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPKAD dan Kementerian Agama Kota Tangerang guna mencari jalan keluar terbaik. Ia menyebut pemerintah daerah pada prinsipnya membuka peluang proses hibah aset agar revitalisasi dapat segera berjalan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, bahkan turun langsung meninjau kondisi bangunan tersebut.

“Memang kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius supaya pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya.

Dari total 13 kantor KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang aset lahannya telah dimiliki Kementerian Agama. Padahal pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan jika aset sudah resmi menjadi milik kementerian.

Karena itu, DPRD berharap proses administrasi dan hibah aset bisa segera dirampungkan agar pembangunan kantor KUA tidak terus tertunda.

Menurutnya, keberadaan kantor KUA yang representatif sangat penting, bukan hanya untuk pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga menunjang berbagai layanan keagamaan bagi masyarakat.

“Warga Kota Tangerang harus mendapatkan pelayanan yang baik, nyaman, dan layak,” tutupnya.

Komentar