RASIOO.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Tangerang menjadi perhatian serius DPRD. Komisi II DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh proses penerimaan siswa baru agar berjalan transparan, adil, dan terbebas dari praktik titip-menitip maupun permainan yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, B.Commun, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Untuk memastikan hal tersebut, Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan serta para kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Tangerang.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat, tetapi juga memperkuat komitmen bersama agar seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan.
“Setiap tahun ada pembaruan juknis dari kementerian. Karena itu kami mengundang Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk membahas aturan terbaru sekaligus menyamakan komitmen. Yang paling utama adalah integritas,” ujar Gesuri, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, DPRD, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah telah sepakat untuk menutup rapat segala celah yang berpotensi melahirkan praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi upaya “jalur belakang”, permainan kuota, maupun praktik titip-menitip yang selama ini kerap menjadi kekhawatiran masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru.
“Kami sudah bersepakat. Tidak boleh ada lagi telikung-telikungan atau permainan apa pun. Semua harus berjalan murni sesuai juknis yang telah ditetapkan. Tujuannya agar SPMB benar-benar bersih dan berkeadilan,” tegasnya.
Gesuri juga menyadari bahwa masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya transaksi tersembunyi atau praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal selama proses SPMB berlangsung.
Tak hanya mengawasi dari sisi birokrasi, Komisi II juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan masyarakat untuk menerima berbagai masukan maupun laporan dugaan pelanggaran.
“Kami ingin masyarakat ikut mengawasi. Jika ada indikasi kecurangan, silakan laporkan. Tapi tentu harus disertai bukti yang jelas agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, DPRD bersama Dinas Pendidikan juga menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Warga dapat menyampaikan laporan langsung ke Dinas Pendidikan maupun kepada anggota DPRD Kota Tangerang.
Gesuri memastikan setiap laporan yang masuk tidak akan diabaikan dan akan dikawal hingga mendapatkan kejelasan.
“Kepala Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terbuka menerima pengaduan masyarakat. Kami di DPRD juga siap mengawal setiap laporan sampai tuntas,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, Komisi II DPRD Kota Tangerang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum lahirnya sistem penerimaan siswa yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Tangerang.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.















Komentar