RDP DPRD Kota Tangerang Putuskan Karaoke dan Penjualan Alkohol di Aston Cimone Hotel Dihentikan Sementara

RASIOO.id — Polemik operasional hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol di Aston Cimone Hotel akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Tangerang, Selasa 19 Mei 2026, disepakati bahwa aktivitas karaoke dan restoran yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin resmi harus dihentikan sementara.

Keputusan tersebut muncul setelah adanya peralihan operasional dari Istana Nelayan Hotel & Resto menjadi Aston Cimone Hotel yang dinilai masih menyisakan persoalan administrasi perizinan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang telah terbit. Namun, izin fasilitas hotel terkait operasional karaoke dan restoran disebut belum diperbarui sesuai status pengelolaan terbaru.

“Pemilik hotel menyampaikan bahwa Aston tidak memasukkan karaoke dan restoran sebagai fasilitas hotel. Sementara di lapangan ada karaoke yang juga menjual minuman beralkohol. Karena izin fasilitas hotelnya belum diubah, maka sementara harus diberhentikan dulu,” ujarnya.

Menurut Junadi, penghentian sementara ini dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Ia juga meminta dinas terkait bersama Satpol PP untuk turun langsung melakukan monitoring di lapangan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Satpol PP harus melakukan pengawasan langsung. Kalau ditemukan melanggar perda, tentu harus ada penegakan aturan,” tegasnya.

Junadi menambahkan, pemerintah daerah juga perlu lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung terkait operasional hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan monitoring. Kalau masih ditemukan penjualan minuman beralkohol atau pelanggaran lainnya, akan langsung kami tindak,” katanya.

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Forum Aktivis Tangerang (Fortang), Taher Jalalulael. Ia menilai keberadaan tempat karaoke tersebut berpotensi melanggar sejumlah Peraturan Daerah Kota Tangerang karena statusnya dinilai belum jelas sebagai fasilitas resmi hotel.

Menurut Taher, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan hukum dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu pelanggaran lain dan merugikan PAD Kota Tangerang. Pemerintah harus tegas melakukan penegakan aturan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak manajemen hotel melalui perwakilan Istana Nelayan Hotel, Pandu, mengakui bahwa operasional hotel kini telah beralih menjadi Aston Cimone Hotel.

Ia memastikan pihaknya segera mengurus perubahan dokumen perizinan agar seluruh fasilitas hotel dapat beroperasi sesuai aturan.

“Perizinan sebelumnya masih atas nama Istana Nelayan. Kami akan segera mengurus perubahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Keputusan penghentian sementara ini pun menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD tidak ingin ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Komentar