RASIOO.id – Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan selama lima bulan terakhir, aparat kepolisian mencatat sedikitnya 82 kasus berhasil dibongkar. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Bogor dan sekitarnya.
Jumlah pelaku yang diamankan disebut mencapai puluhan orang, mulai dari pengguna, pengedar hingga kurir narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Tak hanya menangkap para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 1,6 kilogram sabu, ribuan butir obat keras ilegal, hingga pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja dan usia produktif.
“Peredaran narkoba masih sangat masif. Karena itu kami terus melakukan tindakan tegas melalui operasi rutin maupun pengembangan kasus,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk informasi dari masyarakat yang turut membantu aparat dalam memetakan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang kini semakin mudah diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Selain menindak pelaku, Polresta Bogor Kota juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, kampus, hingga lingkungan masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.















Komentar