RASIOO.id — Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti sebanyak 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja.
Evaluasi tersebut dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan digelar serentak di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan memiliki risiko tinggi.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan para calon Ahli K3 memiliki kompetensi yang memadai.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 12 Mei 2026.
Materi yang diujikan dalam evaluasi meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.
Ismail berharap para peserta yang lulus nantinya dapat menjadi agen perubahan dalam penerapan budaya K3 di perusahaan masing-masing.
“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di tempat kerja,” pungkasnya.













Komentar