RASIOO.id — Komitmen memberantas aksi kriminalitas terus ditunjukkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus kriminal yang meresahkan masyarakat dengan berbagai modus kejahatan jalanan hingga pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Reskrim Polsek yang terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminal yang viral maupun yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus dengan total 36 tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan penyidikannya masih terus berlanjut,” ujar Jauhari saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Mulai dari senjata api rakitan, senjata api mainan, pisau, celurit, hingga benda berbahaya lainnya yang dipakai untuk mengintimidasi korban.
Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus demi menguasai barang berharga milik korban, terutama kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Ada pelaku yang memepet korban di jalan, mengancam menggunakan senjata tajam, melakukan pengeroyokan, penganiayaan, hingga memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang korban,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil membongkar modus kejahatan ganjal ATM yang sempat meresahkan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengganjal mesin ATM agar kartu tidak bisa keluar, lalu mengambil alih rekening korban.
Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangerang Kota. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kriminal yang semakin nekat.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.





Komentar