RASIOO.ID-Masyarakat Kabupaten Bogor kini semakin mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling dari Polres Bogor. Layanan ini hadir hampir setiap hari di sejumlah titik strategis untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas Induk.
Berdasarkan jadwal terbaru, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di berbagai lokasi berbeda setiap harinya. Khusus Sabtu, tersedia tambahan layanan sore hingga malam hari di kawasan Sukahati.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polres Bogor:
- Senin — Pos Pol Gadog
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Induk.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa lokasi dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan maupun kebijakan operasional. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, warga Kabupaten Bogor diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)



Komentar