RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali beroperasi pada Senin, 18 Mei 2026. Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat mendatangi dua lokasi pelayanan yang telah disediakan.
Adapun lokasi pertama berada di Plaza Shinta Mall Karawaci dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara lokasi kedua berada di Pasar Modern Graha Raya, Pinang, yang melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya lewat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas induk.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:
- KTP asli beserta 2 lembar fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Uji Psikologi SIM
Untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, pemohon dapat mengikuti layanan yang tersedia langsung di lokasi SIM Keliling.
Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni:
- SIM A sebesar Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Petugas mengimbau masyarakat agar datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.














Komentar