RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 1.333 orang Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Jumlah ini berkurang 4 orang dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU pada pertengahan Agustus lalu. Penetapan DCT Pemilu 2024 tersebut dilakukan melaui rapat pleno KPU Provinsi Banten, Jum’at 3 November 2023. KPU Banten akan mengumumkan secara resmi daftar nama dan nomor urut caleg dari 18 parai politik peserta Pemilu 2024, besok, Sabtu 4 November 2023.
Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Akhmad Subagja 1.333 calon yang ditetapkan dalam DCT Pemilu 2024 berasal dari 18 Partai Politik dan tersebar di 12 daerah pemilihan.
“Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) pada 5 partai politik,” kata Subagja, dalam keterangan resmi kepada rasioo.id, Jum’at 3 November 2023.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%).
Subagja mengatakan, pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.
Kemudian pada tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana pada tahap ini partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon dan partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS.
“Pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan, berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang.
Baca Juga : KNPI Batuceper “Adu” Bacaleg Kota Tangerang, Ini 5 Orang Yang Berani Hadir
5 Tahap Pencalonan
Subagja menjelaskan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam 5 tahap yaitu, tahap penerimaan awal, tahap perbaikan dokumen persyaratan, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), tahap pergantian Daftar Calon Sementara (DCS), dan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023, sambungnya, partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 (60,96%) orang calon dan calon perempuan sebanyak 609 (39,04%) orang calon.
“Kemudian, pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 09 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang (61,30%) dan calon perempuan sebanyak 599 (38,70%),” paparnya.
Baca Juga : DCT Pemilu 2024 Diumumkan Sabtu 4 Nopember, Ketua KPU Bogor : Tidak ada lagi ruang untuk menggugat!
Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
“Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan,” kata dia.
Dari jumlah 1.544 orang bakal calon, kata dia, setelah diverifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut.
“KPU di ketahui dan disetujui oleh partai politik mencoret 2 orang calon tersebut,” kata dia.
Lalu, pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%).
“Selanjutnya pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon,” kata dia.
Partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon dan partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS, pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan, berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang.
Dengan demikian KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar