RASIOO.id – KPU Provinsi Banten akan segera mengumumkan hasil akhir pemilu di daerah pemilihan (Dapil) Banten 2 setelah keputusan KPU sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pemilu yang baru tersebut akan menggabungkan data dari semua tempat pemungutan suara (TPS) dengan data perolehan suara 120 TPS yang hari ini dalam proses penyandingan ulang.
Penyandingan data antara C hasil TPS dengan D hasil kecamatan ini dilakukan di Kota dan Kabupaten Serang setelah permohonan partai Demokrat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menjelaskan bahwa setelah penyandingan data selesai, akan dilaksanakan rapat pleno secara berjenjang di setiap tingkatan.
“Nanti akan ada pleno di tingkat Kabupaten dan Kota, kemudian dilanjutkan di tingkat Provinsi,” ujar Akhmad Subagja pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: Direkap Ulang KPU Serang, Berikut 120 TPS yang Menentukan Nasib Demokrat dan PDIP di Dapil Banten 2
Akhmad juga menambahkan bahwa keputusan final dari penyandingan data perolehan suara DPR RI dapil Banten 2 akan diumumkan pada 28 Juli mendatang.
“Berdasarkan surat dinas nomor 995, tahap rekapitulasi terakhir akan dilakukan pada 28 Juli di KPU RI,” jelasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar