RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) 2024, kali ini untuk sengketa suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel I Gedung MK pada Jumat 9 Agustus 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Sabtu 13 Juli lalu.
Andi Syafrani, kuasa hukum Partai Demokrat, dalam sidang tersebut mengemukakan keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU. Menurut data yang disampaikan, suara yang diperoleh Partai Demokrat seharusnya mencapai 142.279 suara, unggul 125 suara dari PDI-P yang hanya memperoleh 142.154 suara.
Namun, berdasarkan versi KPU, Demokrat hanya memperoleh 142.129 suara, sementara PDI-P tercatat mendapatkan 142.154 suara.
“Versi kami, Pemohon masih tetap unggul dari PDI-P dengan selisih 125 suara,” tegas Andi Syafrani di hadapan majelis hakim.
Andi menuduh KPU sebagai Termohon, memiliki niat untuk tidak melaksanakan Putusan MK sesuai amar putusan sebelumnya. Ia menyoroti bahwa KPU tidak melibatkan peserta pemilu dalam proses pembukaan kotak suara di Kota Serang, yang kemudian mengakibatkan hilangnya formulir C-Hasil untuk perolehan suara PDI-P di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang.
Selain itu, ia juga mempersoalkan penghitungan ulang yang menggunakan data elektronik dan salinan C.Hasil-DPR, yang menurutnya menyebabkan 189 suara sah Partai Demokrat di 20 TPS tersebut menjadi tidak dihitung.
Andi juga menjelaskan bahwa 20 TPS yang dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 di Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 di Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 di Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 di Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 di Kelurahan Kalang Anyar; serta TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 di Kelurahan Dragong. Ia menegaskan bahwa C-Plano Hasil di TPS-TPS tersebut hilang, dan hingga pleno terakhir KPU, kotak suara dari TPS-TPS tersebut belum dapat dihadirkan.
“Anehnya, yang hilang hanya plano untuk PDI-P, sedangkan plano partai lainnya tetap ada. Dalam rapat pleno Bawaslu Kota Serang, karena hilangnya plano di 20 TPS ini, disarankan agar dilakukan penghitungan suara ulang berdasarkan surat edaran Bawaslu, sepanjang tidak melewati batas waktu yang ditentukan dalam amar putusan MK,” jelas Andi.
Sebelumnya, pada Kamis 6 Juni 2024, MK telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait sengketa suara di Dapil Banten II. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan perolehan suara PDI-P di formulir C.Hasil-DPR dengan formulir D.Hasil Kecamatan-DPR di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Gugatan tersebut dilayangkan Demokrat dengan tuduhan terjadinya penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDI-P.
Simak rasioo.id di Google News