RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akhirnya menetapkan hasil akhir perolehan suara Pemilu DPR RI setelah menyelesaikan proses penyandingan data dari 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan di Kabupaten dan Kota Serang. Langkah ini diambil sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Proses penyandingan data yang berlangsung dengan penuh ketegangan itu membuktikan adanya penggelembungan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 1.549 suara. Akibatnya, perolehan suara PDIP yang awalnya sebesar 143.703 terkoreksi menjadi 142.154 suara.
Selain itu, KPU Provinsi Banten juga mengoreksi perolehan suara Partai Demokrat sebagai konsekuensi dari hitung ulang di 20 TPS Kecamatan Taktakan karena dokumen C Hasil dinyatakan hilang oleh KPU Kota Serang. Perintah MK yang awalnya hanya untuk mengoreksi suara PDIP turut berdampak pada hasil perolehan suara partai politik lainnya.
“Terkoreksi ada beberapa partai. Kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada koreksi dan rekapitulasi,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan, kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca Juga: Ada Apa dengan KPU Kota Serang? 20 C Plano Hilang, Hitung Ulang, Kini Bertengkar
Koreksi paling signifikan terjadi pada Partai Demokrat yang sebelumnya memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Suara Demokrat yang semula 142.279 terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi 150 suara. Pengurangan ini disebabkan oleh bertambahnya suara tidak sah saat hitung ulang di 20 TPS.
Dengan demikian, perbandingan suara PDIP dan Demokrat berselisih tipis. PDIP unggul 25 suara untuk memperebutkan kursi terakhir di dapil tersebut.
Komisioner KPU Banten, Agus Muslim, menjelaskan bahwa proses rapat pleno ini berjalan sesuai dengan amar putusan MK.
“Kami menjalankan amar putusan MK. Rapat ini adalah tindak lanjut dari hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan juga penetapan. Kewajiban kami adalah mensupervisi KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga pedoman agar tidak keluar dari regulasi dan amar putusan,” kata Agus.
KPU Banten selanjutnya akan menyampaikan hasil penyandingan ini ke KPU RI dan meminta agenda rapat pleno tingkat nasional untuk menentukan perolehan kursi DPR RI Dapil Banten 2. “Proses selanjutnya akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno di KPU RI,” tambah Agus.
Sementara itu, perwakilan dari Partai Demokrat, Farhan Aziz, menyatakan pihaknya menolak hasil pleno penyandingan suara tersebut. Menurutnya, proses penyandingan tidak sesuai dengan putusan MK yang seharusnya hanya menyandingkan suara tergugat, yaitu PDIP, dan melakukan rekapitulasi suara ulang di 20 TPS yang dokumen C Hasilnya hilang, sehingga suara partainya turut berkurang.
“Hari ini terbukti ada partai-partai termasuk Demokrat terkoreksi suaranya, hanya karena pembukaan kotak suara,” kata Farhan.
Di tempat yang sama, saksi dari PDIP, Tota Samosir, mengatakan pihaknya mengikuti tahapan dan prosedur yang telah dilakukan oleh KPU dan menerima hasil penyandingan tersebut. “Kami mengikuti proses dan menerima hasilnya. Ini menjadi catatan kami ke depan, semoga di KPU RI bisa dinilai lebih baik,” ujar Tota.
Dengan hasil rapat pleno penyandingan ini, PDIP mengklaim berhak atas kursi terakhir di Senayan dari Dapil Banten II. “Dengan akumulasi suara, kami unggul,” kata Tota.
Simak rasioo.id di Google News