RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Serang mengawal jalannya penyandingan data perolehan suara untuk daerah pemilihan (dapil) Banten 2 yang digelar KPU Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid Jamar, menyatakan bahwa pihaknya diberikan wewenang untuk mengawasi proses ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Bawaslu RI.
“Kami diminta untuk melakukan pengawasan penyandingan suara di empat TPS,” ujar Abdul Holid pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: 120 TPS Dapil Banten 2 Direkap Ulang, Kelurahan Drangong dan Panggung Jati Jadi yang Terbanyak
Lebih lanjut, Holid menjelaskan bahwa pengawasan juga dilakukan dengan memperhatikan poin-poin yang tercantum dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami mencermati putusan MK serta surat dinas KPU yang berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan atau penyandingan suara,” tambahnya.
Holid menegaskan bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan penyandingan data berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu Kabupaten Serang memastikan semua pelaksanaan penyandingan suara itu berjalan dengan peraturan yang berlaku dan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rekapitulasi data akan dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat pusat.
“Untuk rekap tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada 8 Juli 2024 sesuai surat dari KPU RI, dan pleno akan dilakukan secara berjenjang,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar