RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, hari ini akan menggelar penyandingan dokumen C Hasil-DPR dengan D Hasil Kecamatan-DPR untuk menentukan hasil final perolehan kursi DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2.
Proses ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024. Penyandingan ini mencakup data dari 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 untuk menghadiri proses penyandingan suara yang berlangsung hingga Kamis, 4 Juli 2024.
“Agenda penyandingan data perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Modern, Cikande, Kabupaten Serang,” kata Nasehudin pada Selasa, 2 Juli 2024.
Putusan MK tersebut merespon gugatan Partai Demokrat yang menuding adanya penggelembungan suara oleh PDIP, yang dianggap merugikan mereka. MK mengabulkan sebagian gugatan Demokrat dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten 2.
Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara PDIP antara C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR di 120 TPS yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Bawaslu Banten Jaga Ketat Gudang Logistik KPU Jelang Penyandingan Suara Dapil Banten 2
Berikut daftar 120 TPS yang data perolehan suaranya akan disanding ulang:
Kelurahan Kuranji:
- TPS 2, TPS 5, TPS 9, TPS 11
Kelurahan Panggung Jati:
- TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, TPS 21
Kelurahan Lialang:
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, TPS 18
Kelurahan Umbul Tengah:
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14
Kelurahan Taman Baru:
- TPS 5, TPS 16
Kelurahan Cibendung:
- TPS 5, TPS 8
Kelurahan Drangong:
- TPS 4, TPS 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, TPS 51
Kelurahan Kalang Anyar:
- TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, TPS 11
Kelurahan Cilowong:
- TPS 1, TPS 2, TPS 9
Kelurahan Nyapah:
- TPS 6, TPS 8
Desa Suka Indah:
- TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, TPS 16
Desa Baros:
- TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, TPS 11
Desa Cisalam:
- TPS 6
Desa Curug Agung:
- TPS 4
Desa Sukacai:
- TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8
Desa Padasuka:
- TPS 4, TPS 5, TPS 6
Desa Sukamanah:
- TPS 1, TPS 2, TPS 13, TPS 18
Desa Sidamukti:
- TPS 1, TPS 2, TPS 8
Desa Tejamari:
- TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9
Desa Sindangmandi:
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15
Desa Sinarmukti:
- TPS 1, TPS 2, TPS 4, TPS 7
Proses penyandingan ini bertujuan untuk memastikan akurasi perolehan suara dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan hasilnya akan memberikan kepastian bagi Partai Demokrat dan PDIP mengenai perolehan kursi DPR RI di Dapil Banten 2.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar