Penyandingan Suara “Gantung” Nasib PDIP-Demokrat di Dapil Banten 2, Kursi Terakhir Rebutan Sarifah-Nuraeni

RASIOO.id – Sarifah Ainun Jariyah nampaknya belum bisa tidur nyenyak pasca pemilu 2024. Caleg PDIP tersebut belum tentu bisa dilantik jadi anggota DPR RI lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU menyandingkan suara PDIP antara C1 dengan D hasil kecamatan di 120 TPS.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut membatalkan sebagian Keputusan KPU, utamanya berkaitan perolehan suara PDIP di Dapil Banten untuk pemilihan DPR RI. Padahal, merujuk putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Sarifah boleh dibilang tinggal selangkah untuk berkantor di Senayan sebagai Anggota DPR.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten 2 harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis pekan pertama Juni 2024.

Baca Juga: Gugatan Partai Demokrat Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Lakukan Penyandingan Suara PDIP di 120 TPS Dapil Banten II

KPU telah menugaskan KPU Provinsi Banten untuk menjalankan amar putusan MK tersebut. Melalui Surat KPU RI Nomor 995/PY.01.1-SD/05/2024 bertanggal 16 Juni 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memerintahkan agar KPU Banten melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggabungkan hasil penyandingan suara yang tidak bermasalah dengan hasil dari 120 TPS yang hitung-hitungannya dibatalkan MK. 120 TPS bermasalah itu tersebar di Kabupaten dan Kota Serang.

“KPU Provinsi Banten agar melaksanakan supervisi kepada KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang dalam pelaksanaan penyandingan suara,” titah Hasyim, Ketua KPU RI.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara penyandingan itu punya potensi merubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU untuk perolehan kursi DPR RI Dapil Banten 2. Sebabnya, 120 TPS yang dicurigai bermasalah itu memuat “konflik” antara PDIP dengan Partai Demokrat.

Setidaknya, Demokrat menengarai hitungan KPU untuk PDIP “menggendut” sebesar 1.774 suara. Padahal, menurut Demokrat, suara murni PDIP hanya 141.929 saja banyaknya.

Baca Juga: Siapkan Lawyer lawan PDIP, Partai Demokrat Kota Serang Kawal Penyandingan Perolehan Suara

 

Adapun, hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU sebelumnya menempatkan PAN berada di posisi teratas dengan koleksi 244.983 suara. Partai NasDem di urutan kedua dengan perolehan 208.803 suara. Gerindra, Golkar, PKS menguntit di urutan berikutnya dengan koleksi masing-masing Gerindra 197.429 suara, Golkar 174.577 suara, dan PKS 174.577 suara.

Sementara di urutan buncit untuk meraih kursi terakhir ditempati oleh PDIP dengan perolehan 143.703 suara. Sementara, Partai Demokrat diurutan ke-7 dengan 142.279 suara.

Merujuk hasil tersebut, Partai Demokrat tidak kebagian kursi karena “jatah” Dapil Banten 2 hanya enam kursi. Kursi pertama milik PAN, akan diduduki Edison Sitorus yang memeroleh 113.815 suara. Kursi kedua jadi haknya Partai NasDem dan akan diangkut oleh Furtasan Ali Yusuf karena meraih 93.566 suara.

Kursi ketiga untuk Gerindra yang akan jadi milik Annisa M.A Mahesa yang meraih suara paling “bongsor” di dapil itu, yakni 122.469 suara.

Lantas, kursi keempat untuk Golkar dan Tb Haerul Jaman punya hak karena meraih suara paling tinggi yakni 43.132 suara. Kursi kelima punya PKS dan akan diboyong Jazuli Juwaini yang meraih 82.687 suara.

Kemudian, kursi keenam sekaligus yang terakhir jatah PDIP untuk Sarifah Ainun Jariyah yang memeroleh 57.723 suara.

Tapi, kursi terakhir ini bisa saja berpindah untuk Nuraeni dari Partai Demokrat. Itu bisa terjadi apabila hasil penyandingan suara yang akan merevisi putusan KPU “mengembalikan” suara PDIP kembali ke aslinya, setidaknya sama dengan apa yang dicatat Partai Demokrat.

Kalau itu terjadi Demokrat naik peringkat ke posisi 6 dan berhak atas kursi terakhir sekaligus menyingkirkan PDIP.

Baca Juga: MK Perintah KPU Sandingkan Suara di 120 TPS, Ini Perolehan 6 Kursi DPR RI Dapil Banten 2: Kursi terakhir jadi rebutan PDIP dan Demokrat

Bawaslu Kawal Penyandingan Suara

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Holid Jamar meminta KPU bersikap objektif dalam menjalani putusan MK. Holid memastikan, Bawaslu akan “memelototi” masalah itu.

“Prinsipnya kita sebagai pengawas memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” tegas Holid, di Kabupaten Serang pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Agar semuanya berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan persolan di kemudian hari,” imbuh dia.

Sementara, Komisiner KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurrosyid menyampaikan, pihaknya siap menjalankan putusan MK tersebut. Kata dia, ada 46 TPS dari 11 desa di Kecamatan Baros akan dicocokan lagi hasilnya antara C1 dengan D hasil rekap kecamatan.

“Penyandingan pemilu kemarin untuk DPR RI Banten 2 di Kabupaten Serang ada 46 TPS dari 11 desa di 1 Kecamatan yaitu kecamatan Baros,” jelasnya.

Selanjutnya, Dede pun menyanggupi rekapitulasi penyandingan perolehan suara akan dapat diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan dengan pertimbangan karena hanya satu kecamatan.

“Penyandingan sampai rekap itu akan selesai dikarenakan pertimbangannya 1 kecamatan 46 tps, berbicara kotak suara dan pemilih sudah dikumpulkan di gudangnya karena udah selesai, tinggal penyandingan saja, terus di rekap dari tingkat kecamatan, sampai tingkat kabupaten,” kata dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar