Siapkan Lawyer lawan PDIP, Partai Demokrat Kota Serang Kawal Penyandingan Perolehan Suara

RASIOO.id – Partai Demokrat Kota Serang menyoroti penyandingan perolehan suara DPR RI di Dapil Banten II, mendesak penyelenggara pemilu untuk mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Farhan Aziz, caleg DPRD terpilih dari Partai Demokrat.

“Kami menghimbau penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk berpedoman pada amar putusan MK,” ujar Farhan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Farhan menjelaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan Partai Demokrat kepada KPU telah diputuskan oleh MK dan harus dijalankan.

“Jika amar putusannya harus menyandingkan suara C dengan D, tolong dilaksanakan. Jika amar putusannya menyebutkan 120 TPS, tolong dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Tidak boleh kurang dari 119 atau lebih dari 125 TPS. Jika amar putusan menyatakan bahwa yang bisa disandingkan adalah suara PDIP, maka harus sesuai putusan tersebut. Kami berproses dari awal hingga akhirnya diputuskan oleh MK.”

Farhan juga meminta KPU untuk menunjukkan integritas dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami meminta dengan sangat hormat kepada penyelenggara untuk berintegritas dan jujur. Ingat sumpah dan janji sebagai pejabat publik yang menyelenggarakan demokrasi di Indonesia. Kita akan melihat perkembangannya pada tanggal 3 Juli, dan berharap tidak ada ‘oknum’ yang mencoba bermain-main,” tutupnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar