RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat di Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling. Pada Rabu, 3 Juli 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Melakukan Tes Psikologi SIM
- Memperoleh Surat Keterangan Sehat
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Surat Keterangan Sehat: Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Formulir: Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Nomor Antrean: Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi Formulir: Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar