RASIOO.id – Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pedagang hewan kurban yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Ahdiat menegaskan bahwa para pedagang hewan kurban dilarang berjualan di trotoar jalan, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Dody, para pedagang wajib memilih lokasi yang sesuai serta mengantongi izin dari pemerintah setempat, baik dari pihak kecamatan maupun kelurahan sebelum membuka lapak penjualan hewan kurban.
“Lokasi berjualan harus jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pedagang juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat,” ujarnya.
Meski saat ini belum ada aturan khusus yang secara rinci mengatur larangan tersebut, DKPP tetap melakukan pengawasan ketat di lapangan. Untuk sementara, sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan permintaan pindah lokasi bagi pedagang yang melanggar.
Dody menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah dapat menggunakan aturan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Namun, penerapannya masih memerlukan aturan teknis tambahan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) agar penindakan dapat dilakukan lebih maksimal di masa mendatang.
Tak hanya fokus pada ketertiban lokasi penjualan, DKPP Kota Bogor juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban demi menjamin keamanan masyarakat.
Tim khusus telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai titik penjualan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik hewan hingga kelengkapan dokumen administrasi pengiriman hewan.
Untuk pengiriman antarkota dalam satu provinsi, pedagang wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Sementara untuk pengiriman antarprovinsi, SKKH harus diterbitkan langsung oleh pemerintah provinsi asal hewan tersebut.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan fisik sebelum penyembelihan dan pemeriksaan kondisi daging serta organ setelah penyembelihan dilakukan.
Karena penyembelihan hewan kurban tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Bogor saat Iduladha, DKPP menggandeng banyak pihak untuk memperkuat pengawasan.
Sebanyak 600 personel dikerahkan dalam pengawasan tahun ini. Mereka terdiri dari anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, sukarelawan Fakultas Peternakan IPB University, komunitas pencinta peternakan, hingga anggota DPRD Kota Bogor.
Di akhir keterangannya, Dody juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Ia meminta warga memastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat, tidak cacat fisik, aktif, serta memenuhi syariat Islam untuk disembelih.
Langkah pengawasan ini dilakukan demi memastikan pelaksanaan ibadah kurban di Kota Bogor berjalan aman, sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.








Komentar