RASIOO.ID – Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Satpas Online Bogor Kota yang kembali hadir pada hari Selasa. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Berdasarkan informasi terbaru dari akun resmi Satpas Online Bogor Kota yang diunggah sekitar 15 jam lalu, layanan SIM Keliling Selasa beroperasi di dua titik strategis.
Dua Lokasi SIM Keliling Selasa
Layanan tersedia di:
- Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123
- Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat juga dapat memindai QR Code pada poster resmi untuk mempermudah akses menuju lokasi pelayanan.
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C
Petugas hanya melayani perpanjangan:
- SIM A
- SIM C
dengan syarat masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah mati, pemohon diwajibkan membuat SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Syarat Lengkap Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan membawa:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti uji psikologi SIM
- Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpelpol
Menariknya, layanan ini menerima e-KTP dan SIM dari seluruh wilayah Indonesia sehingga memudahkan masyarakat luar daerah yang sedang berada di Bogor.
Wajib Gunakan Aplikasi Simpelpol
Pemohon juga diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu untuk melakukan screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan di lokasi pelayanan.
Pihak Satpas juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran sewaktu-waktu dapat berubah apabila terjadi gangguan server atau jaringan. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan secara cepat dan praktis tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor pelayanan utama.















Komentar