RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Cilengsi dan sekitarnya. Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Jumat di Mall CTC Cilengsi, Kabupaten Bogor.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS. Adapun waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Membawa KTP asli beserta 3 lembar fotokopi
(e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat digunakan). - Membawa SIM asli yang masih berlaku
(SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini). - Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM berlangsung di lokasi.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall CTC Cilengsi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.











Komentar