RASIOO.id – Ratusan petani, masyarakat, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kamis, 4 Juni 2026. Massa menuntut penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk serta meminta penghentian sementara proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
Aksi yang diinisiasi oleh Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda Lira itu berlangsung dengan membawa berbagai tuntutan terkait status lahan yang selama ini diklaim telah dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan permukiman.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan pihaknya meminta ATR/BPN menghentikan terlebih dahulu proses pengajuan SHGB PT BSS hingga persoalan di lapangan mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta permohonan SHGB PT BSS dihentikan dulu. Itu tuntutan utama kami,” kata Yusuf.
Selain itu, massa juga mendesak ATR/BPN menolak seluruh permohonan hak baru yang diajukan perusahaan, menghentikan proses administrasi yang berpotensi memicu konflik agraria, serta memprioritaskan redistribusi lahan kepada petani penggarap sesuai program reforma agraria.
Menurut Yusuf, Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS diketahui telah berakhir sejak 2017. Namun, proses permohonan hak baru disebut masih berjalan meskipun sebagian lahan telah ditempati dan dikelola masyarakat.
“Kami mempertanyakan kenapa permohonan itu tetap diakomodir, padahal fakta di lapangan lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak akan berhenti pada aksi di tingkat kabupaten. Jika tuntutan tidak mendapat respons, massa berencana melanjutkan perjuangan ke Kantor Wilayah ATR/BPN hingga Kementerian ATR/BPN.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara warga dan pihak perusahaan.















Komentar