RASIOO.ID – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap kepala desa terkait polemik lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang melibatkan masyarakat dengan PT BSS di wilayah Cigombong dan Cijeruk.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaro Ade menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga di Kantor ATR/BPN beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, muncul tudingan yang menyebut dirinya berada di belakang kelancaran aktivitas PT BSS di lahan yang saat ini menjadi sorotan publik.
Menanggapi tuduhan tersebut, Jaro Ade menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencampuri urusan pemerintahan desa maupun mengarahkan kepala desa untuk berpihak kepada pihak tertentu.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya bekerja untuk masyarakat dan siap menerima kritik maupun masukan selama itu untuk kebaikan bersama,” ujar Jaro Ade, Senin 8 Juni 2026.
Meski demikian, ia mengaku memahami secara utuh persoalan yang tengah berkembang di lapangan. Menurutnya, polemik yang terjadi tidak sesederhana seperti yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Jaro Ade menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak hanya dimanfaatkan oleh PT BSS, tetapi juga terdapat pihak-pihak lain yang melakukan pengelolaan di kawasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai petani yang diusir dari lahan garapan mereka oleh PT BSS.
“Dan sampai hari ini saya tidak pernah mendengar ada masyarakat penggarap yang diusir oleh PT BSS. Karena faktanya, sampai saat ini PT BSS juga belum melakukan pembangunan ataupun pengelolaan lahan secara aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaro Ade menyoroti keberadaan sejumlah pihak yang menguasai lahan dalam skala besar di kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi itu perlu dipahami secara objektif agar persoalan tidak disederhanakan hanya sebagai konflik antara perusahaan dan petani.
“Ada penggarap yang menguasai lahan hingga 3 hektare, 5 hektare, bahkan 10 hektare atau lebih. Kalau sudah seperti itu, tentu perlu dilihat kembali apakah mereka benar-benar petani atau justru investor yang memiliki kepentingan usaha di lahan tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai narasi yang berkembang terkait status dan pemanfaatan lahan SHGB di wilayah Cigombong dan Cijeruk. Jaro Ade menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara objektif, berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog agar polemik yang terjadi tidak semakin meluas dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.






Komentar