Siap Ikuti Perintah Pusat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Gaji PPPK Aman

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Meski demikian, Pemkab Bogor saat ini masih memprioritaskan penyelesaian proses penataan pegawai paruh waktu yang telah ada untuk ditetapkan menjadi pegawai penuh waktu.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat akan dijalankan oleh pemerintah daerah. Namun, implementasinya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar seluruh kewajiban terhadap pegawai dapat terpenuhi.

“Kami tentunya segala kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat kami menindaklanjuti. Tetapi kami sama-sama berfokus menyelesaikan beberapa pegawai paruh waktu untuk ditetapkan menjadi pegawai penuh waktu,” ujar Rudy, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, Pemkab Bogor telah melakukan perhitungan matang terkait kemampuan anggaran daerah, termasuk dalam membiayai gaji pegawai yang nantinya berstatus penuh waktu.

“Apapun keputusan pusat kami akan mengikuti, tetapi kami juga melihat kemampuan keuangan daerah kami. Walaupun pegawai paruh waktu ditetapkan menjadi penuh waktu, Pemkab Bogor siap,” katanya.

Rudy menegaskan bahwa hak-hak pekerja menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Bogor memastikan tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran gaji maupun kewajiban lainnya kepada para pegawai.

“Kami sudah berhitung bahwa yang namanya gaji itu hak setiap orang pekerja. Maka kami pastikan tidak akan ada penundaan kewajiban bayar siapapun pekerja,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sekitar 9.000 pegawai yang telah dilantik oleh Pemkab Bogor saat ini berstatus pegawai paruh waktu. Keberadaan mereka, kata Rudy, telah diperhitungkan sesuai kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru, terutama tenaga administrasi.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengendalikan belanja pegawai daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa mendatang.

Meski demikian, pemerintah pusat masih membuka peluang pengangkatan tenaga di sektor pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan publik di masing-masing daerah.

Komentar