SIM Keliling Kota Bogor Kamis Hadir di BTM dan Mall Jambu Dua, Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah

RASIOO.ID – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir pada Kamis di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di SATPAS.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
    • Berlaku untuk pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
    • SIM yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
  3. Mengikuti Uji Psikologi SIM.
    • Pelaksanaan uji psikologi tersedia langsung di lokasi pelayanan.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat.
    • Surat keterangan sehat dapat diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi pemeriksaan Kota Bogor.

Ketentuan Layanan

  1. Pendaftaran dibuka pukul 08.00–10.00 WIB.
  2. Waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server atau jaringan.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
  4. Tidak terdapat pembatasan kuota dalam layanan perpanjangan SIM Keliling.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.

Komentar