Hampir 74 Tahun Terbengkalai, Alun-Alun Empang Akhirnya Akan Ditata Ulang Jadi Ruang Publik Bersejarah

RASIOO.id – Setelah hampir 74 tahun tanpa kejelasan penataan, kawasan Alun-Alun Empang di wilayah Bogor akhirnya akan segera direvitalisasi. Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran nadzir wakaf yang baru resmi disahkan menyatakan komitmennya untuk menata kembali kawasan tersebut dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai cagar budaya.

Kepastian itu disampaikan perwakilan Wakaf Alun-Alun Lapangan Empang, R. Firmansyah, usai pihaknya diterima oleh Pemerintah Kota Bogor pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, sebanyak 12 nadzir telah resmi disahkan oleh Kantor Urusan Agama Bogor Selatan pada 29 Mei 2026 lalu. Ia berharap seluruh pihak ikut menjaga kawasan bersejarah tersebut agar tetap lestari.

“Alun-Alun Empang ini merupakan salah satu kawasan cagar budaya yang harus terus dijaga dan dipelihara bersama,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, lambatnya realisasi penataan selama puluhan tahun dipicu persoalan administrasi kepengurusan nadzir dan belum adanya kejelasan terkait pelaksana amanah wakaf.

Kini, proses koordinasi disebut mulai berjalan positif setelah adanya perhatian langsung dari Wali Kota Bogor yang dinilai memberi fokus pada kebersihan lingkungan sekaligus pelestarian kawasan bersejarah di Kota Bogor.

Dalam rencana revitalisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, penataan difokuskan pada peningkatan kenyamanan masyarakat tanpa menghilangkan nilai historis kawasan.

Beberapa program yang masuk dalam rencana penataan antara lain pembangunan trotoar yang lebih nyaman, penataan estetika hijau di sekitar area lapangan, pembangunan fasilitas jogging track, hingga sterilisasi kawasan dari berbagai pelanggaran ketertiban umum agar menjadi ruang publik yang aman dan tertata.

Secara legal, Alun-Alun Empang memiliki sertifikat tanah wakaf mandiri seluas 2.904 meter persegi. Lahan tersebut terpisah dari sertifikat Masjid At-Thohiriyah yang berada di sebelahnya dengan luas 1.530 meter persegi.

Namun, pihak nadzir menemukan indikasi adanya pengurangan luas lahan lapangan yang diduga terjadi akibat pelebaran jalan di sekitar kawasan tersebut.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, dalam waktu dekat pengukuran ulang akan dilakukan bersama ATR/BPN guna mengembalikan data luasan lahan sesuai ukuran awal.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemetaan ulang bersama ATR/BPN. Setelah ukuran asli diketahui, baru pengelolaan selanjutnya bisa dijalankan,” tutupnya.

Komentar