RASIOO.id – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap rencana penertiban bangunan liar yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Gunung Salak.
Namun, HPPMI meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan aturan yang disampaikan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh bangunan yang melanggar ketentuan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Saya sangat setuju. Asalkan penertiban dilakukan secara adil dan merata. Jangan pilih-pilih. Tertibkan semua, termasuk semua kantor instansi pemerintahan. Kami punya bukti bangunan pemerintah mana saja yang tidak punya izin IMB. Janganlah buka konflik baru,” ujar Yusuf.
Selain menyoroti rencana penertiban bangunan liar, HPPMI juga mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengabulkan permohonan lelang lahan garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang selama ini diusahakan oleh ribuan petani dan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menurut Yusuf, lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan. Karena itu, pihaknya meminta agar proses lelang dapat memberikan kesempatan kepada para penggarap untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
HPPMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor turut membantu dan mempermudah proses permohonan yang diajukan para penggarap.
Sementara itu, polemik lahan yang sempat menyeret nama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade juga mendapat tanggapan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.
Mereka membantah adanya intervensi dari Wakil Bupati terkait persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.
Kepala Desa Cijeruk, Asep Saiful Rahman, menegaskan bahwa dirinya dan para kepala desa di wilayahnya tidak pernah merasa mendapat tekanan atau intervensi dari Wakil Bupati Bogor.
“Menyikapi permasalahan kemarin ada yang mengatakan bahwa kepala desa se-Kecamatan Cijeruk diintervensi oleh Wakil Bupati Bogor, kami tidak merasa diintervensi Wakil Bupati Bogor,” kata Asep.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, M. Fiki Abdillah. Ia memastikan bahwa Wakil Bupati Bogor tidak pernah terlibat ataupun melakukan intervensi terkait persoalan lahan di wilayahnya.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa Bapak Wakil Bupati Jaro Ade tidak pernah intervensi kami terkait permasalahan pertanahan di Desa Tugu Jaya,” tegas Fiki.
Pernyataan para kepala desa tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor dalam polemik lahan eks HGB PT BSS di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.
Mereka berharap persoalan pertanahan yang ada dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.















Komentar