RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Kamis ini di dua lokasi strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas. Proses pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum menuju lokasi pelayanan.
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut dokumen yang wajib dibawa pemohon:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh melalui website Simpelpol.co.id.
Menariknya, layanan ini juga melayani pemohon dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, pemilik e-KTP dan SIM yang diterbitkan di daerah mana pun tetap dapat melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling Kota Bogor.
Pendaftaran Tanpa Kuota
Petugas menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan tanpa sistem kuota. Namun demikian, waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan.
Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan tidak terkendala waktu pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM.















Komentar